Kamis, 07 Maret 2013

CONTOH GUGAGATAN PERDATA, PRAKPER A1

ELVIRA NANDYA K., S.H. & PATNERS LAW OFFICE  
JL. Kaliboto No.17, Kec. Kalibokor Kota SURABAYA No. 
Telp: (031) 535535 Fax: (031) 5463820

 Perihal : Permohanan gugatan wanprestasi Surabaya,                                          07 Maret 2014
                                                                     Kepada : Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
                                                                                                         Di – Surabaya
Dengan hormat,---------------------------------------------------------------------------------------- Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:-----------------------------------------------------------
 ELVIRA NANDYA, S.H., sebagai advokat dengan nomor surat ijin praktek A 07.5378 dan GIANLUCA, S.H., nomor surat ijin praktek A. 09.2295, keduanya berkantor di Elvira Nandya K., S.H. & Partners Law Office di Jalan Kaliboto No. 17, Kecamatan Kalibokor, Kota Surabaya. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 03 Maret 2014 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Ekonomi di Jl. Ngagel Jaya Selatan No.57 Kelurahan Ngagel Kecamatan Ngagel Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh direktur utama nama; RIODEWANTO PARAUTOMO; jenis kelamin; laki-laki; agama; Hindu; tempat/tanggal lahir ; Bali/ 20 Maret 1971; Beralamat di Jl. Dahlan Iskan No. 212, Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Pucang Anom, Kota Surabaya. Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut ---------------------------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:---------------------------------- PT. KAWAN SETIA TEKNIK, yang beralamat di Jl, Diponegoro No. 199 Kelurahan Darah Muda Kecamatan Darah Tua Surabaya, selanjutnya akan disebut ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:-------------------
 1. Bahwa tergugat merupakan perusahaan yang memproduksi alat-alat mesin penggerak kapal motor dengan area pemasaran dikawasan Jawa, Kalimantan dan Sumatra.------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa tergugat berniat untuk ekspansi ekspor sehingga Tergugat berkeinginan untuk menunjang pendanaan dengan cara meminjam modal kepada Penggugat.------------------------------------------------------------------------------------------------ 3. Bahwa untuk mempemudah proses peminjaman modal maka tergugat dan penggugat membuat perjanjian kredit dengan No. 132/KR/BP/VII/2010 dengan disepakati besaran kredit sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan angsuran Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta bunga 5% dari angsuran setiap bulannya dan jika ada keterlambatan pembayaran lebih dari tanggal 10 per-bulannya maka akan dikenakan denda 1% dari angsuran per bulan.----------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Bahwa didalam perjanjian kredit dengan No. 132/KR/BP/VII/2010, tergugat telah menjaminkan tanah bersertifikat atas nama tergugat seluas 10.000 m². 5. Bahwa tergugat terlah melakukan kewajiban angsuran sebanyak 36 kali (Rp. 180.000.000) dari total 160 kali angsuran (Rp. 800.000.000,-).-------------------- 6. Bahwa tergugat tidak melakukan kewajibannya selama lima bulan terhitung sejak bulan agustus 2013 sampai dengan bulan Desember 2013.---------------------------------------------------------------------- 7. Bahwa penggugat telah melakukan somasi pertama pada tanggal kali terhadap tergugat terhitung pada tanggal 16 Januari 2014 dan somasi kedua pada tanggal 16 Februari 2014. ----------------------------     8. Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji atau wanprestasi tersebut melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama jo.Pasal 1267 BW.,sudah jelas sekali sangat merugikan bagi penggugat.------------------------------------------------------------------------------------------------ 9. Bahwa untuk kerugian mana, wajar apabila penggugat meminta pengembalian sisa angsuran sebesar Rp 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) ditambah bunga 5% (lima persen) dan denda 1% terhitung sejak bulan agustus 2013 sampai dengan Februari 2014.-------------------------------------------------- 10. Bahwa penggugat mempunyai prasangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan barang-barang miliknya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa tanah seluas 10.000 m² (sepulu ribu meter persegi) yang beralamat di Jl. Kelapa Muda kecamatan Kelapa tua Surabaya atas hak milik No. 1987 yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Surabaya tertanggal 23 februari 2008 atas nama tergugat, pemohon terlebih dahulu agar pengadilan Negeri Surabaya berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang tergugat tersebut di atas.-------------------------------------------------------- Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan di atas, penggugat memohon dengan hormat sudilah kiranya ketua pengadilan negeri di Surabaya berkenan memutuskan :--------------------------------------------------------------------------------- PRIMAIR:-----------------------------------------------------------------------------------------------  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas.--------------------------------------------- 2. Menyatakan bahwa surat pengakuan perjanjian kredit antara penggugat dan tergugat yang dibuat berbentuk akta Autentik No: 132/KR/BP/VII/2010 tertanggal 24 Juli 2010 sah dan harus dilaksanakan sebagai Undang-Undang.------------------
3. Menyatakan bahwa telah cidera janji atau wanprestasi-------------------------
4. Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) ditambah bunga 5% (lima persen) dan denda 1% terhitung sejak bulan agustus 2013 sampai dengan diajukannya surat gugatan ini, sehingga tergugat melunasi hutangnya kepada penggugat----
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.---------------------
Apabila ketua pengadilan berpendapat lain: -------------------------------------- SUBSIDAIR:---------------------------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).------------------------------------------------------------------------------------------------



MOHON tinggalkan komentar...!!!!

2 komentar: