KANTOR ADVOKAT
LOGO LEA
& PARTNERS
JL. Supriadi No.20 ,Kec. Jemursari
Surabaya
Jawa Timur
SURAT KUASA
Yang bertanda
tangan di bawah ini : PT. KAWAN SETIA TEKNIK di Jl, Diponegoro no. 199, dalam
hal ini diwakilkan oleh direktur nama ; ADITYA DITANGGUNG Jenis Kelamin;
laki-laki; agama Kristen Protestan; tempat/tanggal lahir Medan/20 Juni
1976,beralamat Jl . Durian Montong, No. 22 Surabaya,
Jawa Timur.------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------PEMBERI KUASA;
Dalam hal ini
memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya----------Dengan
ini menerangkan memberi kuasa kepada:--------------------------------------------TAUFIK
HIDAYAT, S.H. ( KTPA : 07.19670) dan LEA GISELLA,S.H.(KTPA : 07.11243), Keduanya
berkantor di Jl. Supriadi no. 20,Kec.Jemursari, Surabaya, Jawa Timur.---------------
Selanjutnya akan disebut sebagai --------------------------------------------PENERIMA
KUASA
----------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama mewakili PT. Kawan Setia Teknik sebagai TERGUGAT dalam perkara
perdata yang terdaftar dengan Nomor Register
: 128 / Pdt.G / 2014
/ PN.SBY di Pengadilan Negeri Surabaya
pada tanggal 17 Maret 2014, mengenai gugatan yang diajukan oleh PT. Bank Ekonomi di Jl. Ngagel
Jaya Selatan no. 57 dalam
hal ini diwakili oleh direktur utama nama :
RIODEWANTO PARAUTOMO
Jenis kelaamin;
laki-laki; agama;
Hindu; tempat/tanggal lahir; Bali/ 20 Maret 1971; Beralamat di Jl. Dahlan Iskan No. 212, RT
046/RW 002 Kelurahan Pucang Anom,
Kecamatan Pucang Anom, Kota
Surabaya ; dengan surat kuasa
direksi nomor EK.12.5618.1909710.000 pada tanggal 05 Juli 2001.--------------------------------
Untuk
itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua
persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,
menghadap instansi-instansi,jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat,yang
berkaitan dengan perkara tersebut yang perlu mengajukan, menandatangani gugatan
balik, duplik,kesimpulan,perdamaian/dading, mediasi, mengajukan, menerima keterangan
saksi-saksi, bukti-bukti, mendengarkan putusan, menerima putusan, meminta,
meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta
penetapan-penetapan, salinan-salinan, mencatatkan putusan tentang wanprestasi
dalam perjanjian kredit kepada pihak yang bersangkutan, menerima, membalas, dan
menandatangani surat-surat, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu
dan berguna sehubungan dengan perkara tersebut diatas, serta dapat mengerjakan
segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil
guna tercapainya maksud tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan
banding dan kasasi----------------
Kekuasaan ini
diberikan dengan honorarium (upah) dan hak retensi serta hak untuk melimpahkan
(substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada lain
orang.------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 31 Maret 2012
penerima kuasa pemberi kuasa
PT. Kawan Setia Teknik
Direktur Utama
Lea Gissella Aditiyaditanggung
KTA 07.19670
Taufik Hidayat
KTPA
: 07.11243
*sesudah melihat dan membaca dikomentari yachh.....!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar