Ketika mendengar kata
Pajak kita selalu teringat Nama Gayus Tambunan
sebagi Mafia Pajak, yang dengan muda memperkaya dirinya sendiri, maka dari itu penting rasanya jika kita mengenal
apa sih pajak itu? dan siap sih yang wajib bayar pajak? serta untuk siapa
pemungutan pajak teraebut dialokasikan:
I.
PENGERTIAN PAJAK
Banyak para ahli yang
berpendapat tentang pengertian pajak diantaranya:
1.
Deutsche Reichs Abgaben Ordnung
(RA-1999), mendefinisikan pajak sebagai bantuan uang secara insidental atau
secara periodik (tanpa kontra prestasi) yang dipungut oleh badan yang bersifat
umum (Negara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi sesuatu tatbestand
(sasaran pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.
2.
Prof. Dr. PJA Adriani memberikan
pengertian pajak adalah iuran kepada
Negara (yang dapat dipaksakan ) yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut
peratura-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Banyak banyak
pendapat ahli laiinnya tentan definisi pajak, jika diambil dari dua pendapat
diatas serta pendapat ahli yang yang lain maka pengertian pajak adalah Iuaran wajib pajak kepada kas negara yang
pemungutannya dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi untuk terlaksana
roda pemerintahan. Pajak sendiri dalam UUD NKRI 1945 diatur dalam pasal 34
A yang berbunnyi “:
“Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang”
Sebagaiman bunyi
pasal diatas bahwa pajak diatur dengan Undang-undang, sedang undang-undang
tentang perpajakan yang berlaku di Indonesia antara lain:
1. UU
No. 12 Tahun 1994 Tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
2. UU
No. 20 Tahun 1997 Tentang penerimaan negara bukan Pajak.
3. UU
No. 16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
4. UU
No. 17 Tahun 2000 Tentang pph (pajak penghasilan).
5. UU
No. 18 Tahun 2000 Tentang PPN (Pajak
Pertambahan Nilai).
6. UU
No. 34 Tahun 2000 Tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
II. Pengertian
Hukum pajak
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan
kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara .
Jadi hukum pajak merupakan bagian
dari pada hukum publik yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan wajibpajak/subjek (orang atau badan
hukum).
Pemerintah berperan penting dalam
fungsinya sebagai pemungut pajak dan rakyat dalam kedudukannya sebagai subjek
pajak (wajib pajak), karena adanya hubungan seperti itu maka hukum pajak digolongkan
sebagai hukum publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar