Selasa, 05 Maret 2013

PENGERTIAN PAJAK, HUKUM PAJAK



Ketika mendengar kata Pajak kita selalu teringat Nama Gayus Tambunan  sebagi Mafia Pajak, yang dengan muda memperkaya dirinya sendiri,  maka dari itu penting rasanya jika kita mengenal apa sih pajak itu? dan siap sih yang wajib bayar pajak? serta untuk siapa pemungutan pajak teraebut dialokasikan:
I.          PENGERTIAN PAJAK
Banyak para ahli yang berpendapat tentang pengertian pajak diantaranya:
1.      Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RA-1999), mendefinisikan pajak sebagai bantuan uang secara insidental atau secara periodik (tanpa kontra prestasi) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (Negara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi sesuatu tatbestand (sasaran pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.
2.      Prof. Dr. PJA Adriani memberikan pengertian pajak adalah  iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan ) yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut peratura-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Banyak banyak pendapat ahli laiinnya tentan definisi pajak, jika diambil dari dua pendapat diatas serta pendapat ahli yang yang lain maka pengertian pajak adalah Iuaran wajib pajak kepada kas negara yang pemungutannya dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi untuk terlaksana roda pemerintahan. Pajak sendiri dalam UUD NKRI 1945 diatur dalam pasal 34 A yang berbunnyi “:
“Pajak dan pungutan  lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang”
Sebagaiman bunyi pasal diatas bahwa pajak diatur dengan Undang-undang, sedang undang-undang tentang perpajakan yang berlaku di Indonesia antara lain:
1.      UU No. 12 Tahun 1994 Tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
2.      UU No. 20 Tahun 1997 Tentang penerimaan negara bukan Pajak.
3.      UU No. 16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
4.      UU No. 17 Tahun 2000  Tentang  pph (pajak penghasilan).
5.      UU No. 18 Tahun 2000 Tentang  PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
6.      UU No. 34 Tahun 2000 Tentang pajak Daerah  dan Retribusi Daerah


II.       Pengertian Hukum pajak
Hukum pajak adalah  keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara .
Jadi hukum pajak merupakan bagian dari pada hukum publik yaitu  hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan wajibpajak/subjek (orang atau badan hukum).
Pemerintah berperan penting dalam fungsinya sebagai pemungut pajak dan rakyat dalam kedudukannya sebagai subjek pajak (wajib pajak), karena adanya hubungan seperti itu maka hukum pajak digolongkan sebagai hukum publik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar