Jumat, 08 Maret 2013

PRAKPER A1, CONTOH JAWABAN TERGUGAT PERDATA

KANTOR ADVOKAT LEA & PARTNERS 
                                        JL. Supriadi No.20 ,Kec. Jemursari Surabaya Jawa Timur


Perihal: JAWABAN TERGUGAT
Dalam perkara No:
Antara PT. Bank Ekonomi sebagai penggugat
Melawan
PT. Kawan Setia Teknik sebagai tergugat

                                                                   Kepada : Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
                                                                   Di – Surabaya.

Dengan hormat,---------------------------------------------------------------------------------------- Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:----------------------------------------------------------- LEA GISELLA, S.H. nomor surat ijin praktek A. 07.11243, dan TAUFIK HIDAYAT, S.H. 07.19670 sebagai advokat dengan nomor surat ijin praktek A 07.19670 keduanya berkantor di LEA & PARTNERS di Jl. Supriadi no. 20, Kec. Jemursari, Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Maret 2014 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama PT. Kawan Setia teknik di Jl, Diponegoro No. 199 Kelurahan Darah Muda Kecamatan Darah Tua Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh direktur utama Nama; ADITYA DITANGGUNG; Jenis Kelamin; Laki-laki; Agama; Kristen Protestan; tempat/tanggal lahir; Medan/20 Juni 1976, beralamat di Jl . Durian Montong, No. 22 Surabaya, Jawa Timur. Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menanda tangani dan mengajukan surat jawaban atas gugatan penggugat dalam perkara No: ...------------------------------- 
 Untuk dan atas nama tergugat, dengan ini bermaksud mengajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban atas gugatan penggugat.------------------------------------------- DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur atau tidak jelas (obscur libel) dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasar pada hukum yang jelas.--------
1. Karena tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat , akan tetapi wanprestasi yang tanpa sengaja atau keadaan memaksa (overmahct) .---
2. Penggugat telah mengesampingkan isi perjanjian kredit No. 132/KR/BP/VII/2010, jika terjadi overmahct.---------------------------------------
DALAM KONVENSI
1. Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh tergugat.-----------------------------------------------
2. Bahwa memang benar tergugat pada tanggal 24 juli 2010 telah meminjam uang atau utang dari penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa tanah seluas 10.000 m² (sepulu ribu meter persegi) yang beralamat di Jl. Kelapa Muda Kecamatan Kelapa Tua Surabaya atas hak milik No. 1987 yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Surabaya tertanggal 23 Februari 2008 atas nama tergugat sebagaiman disebut dalam akta perjanjian No.132/KR/BP/VII/2010, dihadapan Notaris.(vide bukti T-1).-
3. Bahwa utang tergugat sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan telah dibayar sebagian oleh tergugat dengan cara mengangsur sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan 36 kali angsuran serta bunga 5% yang dihitung dari total angsuran Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimulai sejak tanggal........sebagaimana disebutkan dalam kwitansi. (Vide bukti T-2).
Bahwa barang-barang milik tergugat karam dilanda badai yang menerjang lautan asia pasifik saat melakukan ekspor. Tergugat mengalami kerugian besar, sehingga tergugat tidak dapat melanjutkan kewajiban angsuran kepada pengguga sejak bulan Agustus 2013.--------------------------------------------------
1. Bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan keadaan Tergugat yang telah melakukan Wanprestasi adalah salah karena tergugat sudah melakukan prestasi dengan 36 kali angsuran sekaligus bunga angsuran perbulannya.-----
2. Bahwa dalam pasal 1244 dan 1245 mengatur pembebasan apabilah terjadi force majeur atau overmacht, atau karena keadaan yang tidak disengaja/ keadaan memaksa.--------------------------------------------
Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya ketua pengadilan Negeri di Surabaya berkenan memutuskan : -------------------------------------------- - Menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,---------------------- - Membebaskan tergugat dari jeratan utang atas dasar keadaan yang memaksa (overmach) sebagaiman dimaksud dalam pasal 1244 dan 1245 KUHperdata.--------------------------------------------- - Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.---------------------
Demikian jawaban tergugat terhadap gugatan penggugat, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan,
terima kasih.

Hormat kami,



kuasa hukum

#tinggalkan komentar

3 komentar:

  1. mohon tinggalkan komentar ya.....!!!!

    BalasHapus
  2. Contohnya sangat bagus, terima kasih sudah berbagi.
    kunjungan balik ya: Contoh Soal Psikotes Gambar, Tes IQ Online, dan Cara Cepat Hamil.

    BalasHapus
  3. ijin copas ya.. kunjungi blog saya juga :)
    http://helixwahyudipra.blogspot.com/

    BalasHapus