Jumat, 08 Maret 2013

PRAKPER A1, CONTOH JAWABAN TERGUGAT PERDATA

KANTOR ADVOKAT LEA & PARTNERS 
                                        JL. Supriadi No.20 ,Kec. Jemursari Surabaya Jawa Timur


Perihal: JAWABAN TERGUGAT
Dalam perkara No:
Antara PT. Bank Ekonomi sebagai penggugat
Melawan
PT. Kawan Setia Teknik sebagai tergugat

                                                                   Kepada : Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
                                                                   Di – Surabaya.

Dengan hormat,---------------------------------------------------------------------------------------- Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:----------------------------------------------------------- LEA GISELLA, S.H. nomor surat ijin praktek A. 07.11243, dan TAUFIK HIDAYAT, S.H. 07.19670 sebagai advokat dengan nomor surat ijin praktek A 07.19670 keduanya berkantor di LEA & PARTNERS di Jl. Supriadi no. 20, Kec. Jemursari, Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Maret 2014 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama PT. Kawan Setia teknik di Jl, Diponegoro No. 199 Kelurahan Darah Muda Kecamatan Darah Tua Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh direktur utama Nama; ADITYA DITANGGUNG; Jenis Kelamin; Laki-laki; Agama; Kristen Protestan; tempat/tanggal lahir; Medan/20 Juni 1976, beralamat di Jl . Durian Montong, No. 22 Surabaya, Jawa Timur. Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menanda tangani dan mengajukan surat jawaban atas gugatan penggugat dalam perkara No: ...------------------------------- 
 Untuk dan atas nama tergugat, dengan ini bermaksud mengajukan dalil-dalil seperti apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban atas gugatan penggugat.------------------------------------------- DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur atau tidak jelas (obscur libel) dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasar pada hukum yang jelas.--------
1. Karena tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat , akan tetapi wanprestasi yang tanpa sengaja atau keadaan memaksa (overmahct) .---
2. Penggugat telah mengesampingkan isi perjanjian kredit No. 132/KR/BP/VII/2010, jika terjadi overmahct.---------------------------------------
DALAM KONVENSI
1. Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh tergugat.-----------------------------------------------
2. Bahwa memang benar tergugat pada tanggal 24 juli 2010 telah meminjam uang atau utang dari penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa tanah seluas 10.000 m² (sepulu ribu meter persegi) yang beralamat di Jl. Kelapa Muda Kecamatan Kelapa Tua Surabaya atas hak milik No. 1987 yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Surabaya tertanggal 23 Februari 2008 atas nama tergugat sebagaiman disebut dalam akta perjanjian No.132/KR/BP/VII/2010, dihadapan Notaris.(vide bukti T-1).-
3. Bahwa utang tergugat sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan telah dibayar sebagian oleh tergugat dengan cara mengangsur sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan 36 kali angsuran serta bunga 5% yang dihitung dari total angsuran Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimulai sejak tanggal........sebagaimana disebutkan dalam kwitansi. (Vide bukti T-2).
Bahwa barang-barang milik tergugat karam dilanda badai yang menerjang lautan asia pasifik saat melakukan ekspor. Tergugat mengalami kerugian besar, sehingga tergugat tidak dapat melanjutkan kewajiban angsuran kepada pengguga sejak bulan Agustus 2013.--------------------------------------------------
1. Bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan keadaan Tergugat yang telah melakukan Wanprestasi adalah salah karena tergugat sudah melakukan prestasi dengan 36 kali angsuran sekaligus bunga angsuran perbulannya.-----
2. Bahwa dalam pasal 1244 dan 1245 mengatur pembebasan apabilah terjadi force majeur atau overmacht, atau karena keadaan yang tidak disengaja/ keadaan memaksa.--------------------------------------------
Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya ketua pengadilan Negeri di Surabaya berkenan memutuskan : -------------------------------------------- - Menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,---------------------- - Membebaskan tergugat dari jeratan utang atas dasar keadaan yang memaksa (overmach) sebagaiman dimaksud dalam pasal 1244 dan 1245 KUHperdata.--------------------------------------------- - Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.---------------------
Demikian jawaban tergugat terhadap gugatan penggugat, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan,
terima kasih.

Hormat kami,



kuasa hukum

#tinggalkan komentar

Kamis, 07 Maret 2013

CONTOH GUGAGATAN PERDATA, PRAKPER A1

ELVIRA NANDYA K., S.H. & PATNERS LAW OFFICE  
JL. Kaliboto No.17, Kec. Kalibokor Kota SURABAYA No. 
Telp: (031) 535535 Fax: (031) 5463820

 Perihal : Permohanan gugatan wanprestasi Surabaya,                                          07 Maret 2014
                                                                     Kepada : Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
                                                                                                         Di – Surabaya
Dengan hormat,---------------------------------------------------------------------------------------- Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:-----------------------------------------------------------
 ELVIRA NANDYA, S.H., sebagai advokat dengan nomor surat ijin praktek A 07.5378 dan GIANLUCA, S.H., nomor surat ijin praktek A. 09.2295, keduanya berkantor di Elvira Nandya K., S.H. & Partners Law Office di Jalan Kaliboto No. 17, Kecamatan Kalibokor, Kota Surabaya. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 03 Maret 2014 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Ekonomi di Jl. Ngagel Jaya Selatan No.57 Kelurahan Ngagel Kecamatan Ngagel Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh direktur utama nama; RIODEWANTO PARAUTOMO; jenis kelamin; laki-laki; agama; Hindu; tempat/tanggal lahir ; Bali/ 20 Maret 1971; Beralamat di Jl. Dahlan Iskan No. 212, Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Pucang Anom, Kota Surabaya. Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut ---------------------------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:---------------------------------- PT. KAWAN SETIA TEKNIK, yang beralamat di Jl, Diponegoro No. 199 Kelurahan Darah Muda Kecamatan Darah Tua Surabaya, selanjutnya akan disebut ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:-------------------
 1. Bahwa tergugat merupakan perusahaan yang memproduksi alat-alat mesin penggerak kapal motor dengan area pemasaran dikawasan Jawa, Kalimantan dan Sumatra.------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa tergugat berniat untuk ekspansi ekspor sehingga Tergugat berkeinginan untuk menunjang pendanaan dengan cara meminjam modal kepada Penggugat.------------------------------------------------------------------------------------------------ 3. Bahwa untuk mempemudah proses peminjaman modal maka tergugat dan penggugat membuat perjanjian kredit dengan No. 132/KR/BP/VII/2010 dengan disepakati besaran kredit sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan angsuran Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta bunga 5% dari angsuran setiap bulannya dan jika ada keterlambatan pembayaran lebih dari tanggal 10 per-bulannya maka akan dikenakan denda 1% dari angsuran per bulan.----------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Bahwa didalam perjanjian kredit dengan No. 132/KR/BP/VII/2010, tergugat telah menjaminkan tanah bersertifikat atas nama tergugat seluas 10.000 m². 5. Bahwa tergugat terlah melakukan kewajiban angsuran sebanyak 36 kali (Rp. 180.000.000) dari total 160 kali angsuran (Rp. 800.000.000,-).-------------------- 6. Bahwa tergugat tidak melakukan kewajibannya selama lima bulan terhitung sejak bulan agustus 2013 sampai dengan bulan Desember 2013.---------------------------------------------------------------------- 7. Bahwa penggugat telah melakukan somasi pertama pada tanggal kali terhadap tergugat terhitung pada tanggal 16 Januari 2014 dan somasi kedua pada tanggal 16 Februari 2014. ----------------------------     8. Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji atau wanprestasi tersebut melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama jo.Pasal 1267 BW.,sudah jelas sekali sangat merugikan bagi penggugat.------------------------------------------------------------------------------------------------ 9. Bahwa untuk kerugian mana, wajar apabila penggugat meminta pengembalian sisa angsuran sebesar Rp 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) ditambah bunga 5% (lima persen) dan denda 1% terhitung sejak bulan agustus 2013 sampai dengan Februari 2014.-------------------------------------------------- 10. Bahwa penggugat mempunyai prasangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan barang-barang miliknya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain berupa tanah seluas 10.000 m² (sepulu ribu meter persegi) yang beralamat di Jl. Kelapa Muda kecamatan Kelapa tua Surabaya atas hak milik No. 1987 yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Surabaya tertanggal 23 februari 2008 atas nama tergugat, pemohon terlebih dahulu agar pengadilan Negeri Surabaya berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang tergugat tersebut di atas.-------------------------------------------------------- Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan di atas, penggugat memohon dengan hormat sudilah kiranya ketua pengadilan negeri di Surabaya berkenan memutuskan :--------------------------------------------------------------------------------- PRIMAIR:-----------------------------------------------------------------------------------------------  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut di atas.--------------------------------------------- 2. Menyatakan bahwa surat pengakuan perjanjian kredit antara penggugat dan tergugat yang dibuat berbentuk akta Autentik No: 132/KR/BP/VII/2010 tertanggal 24 Juli 2010 sah dan harus dilaksanakan sebagai Undang-Undang.------------------
3. Menyatakan bahwa telah cidera janji atau wanprestasi-------------------------
4. Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) ditambah bunga 5% (lima persen) dan denda 1% terhitung sejak bulan agustus 2013 sampai dengan diajukannya surat gugatan ini, sehingga tergugat melunasi hutangnya kepada penggugat----
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.---------------------
Apabila ketua pengadilan berpendapat lain: -------------------------------------- SUBSIDAIR:---------------------------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).------------------------------------------------------------------------------------------------



MOHON tinggalkan komentar...!!!!

Selasa, 05 Maret 2013

contoh surat kuasa Tergugat

Text Box: Hal 1 dari 2 halamanKANTOR ADVOKAT
       LOGO                                     LEA & PARTNERS
JL. Supriadi No.20 ,Kec. Jemursari
Surabaya Jawa Timur
     Telp: 0274-345678 e-mail: LEAlaw@yahoo.co.id

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini : PT. KAWAN SETIA TEKNIK di Jl, Diponegoro no. 199, dalam hal ini diwakilkan oleh direktur nama ; ADITYA DITANGGUNG Jenis Kelamin; laki-laki; agama Kristen Protestan; tempat/tanggal lahir Medan/20 Juni 1976,beralamat Jl . Durian Montong, No. 22 Surabaya, Jawa Timur.------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------PEMBERI KUASA;
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya----------Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:--------------------------------------------TAUFIK HIDAYAT, S.H. ( KTPA : 07.19670) dan LEA GISELLA,S.H.(KTPA : 07.11243), Keduanya berkantor di Jl. Supriadi no. 20,Kec.Jemursari, Surabaya, Jawa Timur.---------------
Selanjutnya akan disebut sebagai --------------------------------------------PENERIMA KUASA
----------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili PT. Kawan Setia Teknik sebagai TERGUGAT dalam perkara perdata yang terdaftar dengan Nomor Register  : 128 / Pdt.G / 2014 / PN.SBY di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 Maret 2014, mengenai gugatan yang diajukan oleh PT. Bank Ekonomi di Jl. Ngagel Jaya Selatan no. 57 dalam hal ini diwakili oleh direktur utama nama : RIODEWANTO PARAUTOMO Jenis kelaamin; laki-laki; agama; Hindu; tempat/tanggal lahir; Bali/ 20 Maret 1971; Beralamat di Jl. Dahlan Iskan No. 212, RT 046/RW 002 Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Pucang Anom, Kota Surabaya ; dengan surat kuasa direksi nomor EK.12.5618.1909710.000 pada tanggal 05 Juli 2001.--------------------------------
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, menghadap instansi-instansi,jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat,yang berkaitan dengan perkara tersebut yang perlu mengajukan, menandatangani gugatan balik, duplik,kesimpulan,perdamaian/dading, mediasi, mengajukan, menerima keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, mendengarkan putusan, menerima putusan, meminta, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan, salinan-salinan, mencatatkan putusan tentang wanprestasi dalam perjanjian kredit kepada pihak yang bersangkutan, menerima, membalas, dan menandatangani surat-surat, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan perkara tersebut diatas, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna tercapainya maksud tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi----------------
Kekuasaan ini diberikan dengan honorarium (upah) dan hak retensi serta hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada lain orang.------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                       Surabaya, 31 Maret 2012

penerima kuasa                        pemberi kuasa
                                          PT. Kawan Setia Teknik 
                                                  Direktur Utama


Lea Gissella                           Aditiyaditanggung
KTA 07.19670  


Taufik Hidayat
  KTPA : 07.11243


*sesudah melihat dan membaca dikomentari yachh.....!!!
   

PEMERINTAH DAERAH DAN OTONOMI DESENTRALISASI



Pengertian pemerintah Daerah (Pemda) diatur dalam  pasal 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah , adalah  penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah  dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dalam hal organisasi kekuasaannya negara indonesia telah memilih “otonomi daerah” dari pada pemusatan kekuasaan dengan konsekwensinya yaitu “desentralisai”. Dari segi politis, desentralisasi bertujuan menghindarkan penumpukan atau konsentrasi kekuasaan disatu pihak saja, yang akhirnya dapat menimbulkan kekuasaan yang diktator. Desentralisai dipandang sebagai suatu usaha pendemokrasian, mengikut sertakan rakyat untuk aktif dalam  pembangunan daerahnya masing-masing, sehingga ada hubungan yang efektif dan efesien antara pemerintah daerah dan masyarakatnya,
Beberapa argumentasi  yang diajukan dalam rangka kelanjaran dan efesiensi antara lain:
a.       Bahwa rakyat di daerah adalah berkewajiban memajukan daerahnya.
b.      Bahwa rakyat daerah itu lebih erat hubungannya dan lebih kenal dengan kepentingan-kepentingannya
c.       Bahwa penyelesaian suatu masalah dapat dilakukan secara lebih serasi dengan sifat dan kondisi daerah yang bersangkutan
d.      Pengurusan setempat mengenai beberapa hal, dapat lebih jauh dari tempat  yang bersangkutan.
Dari segi administratif otonomi daerah yang salah satu unsur utamanya, ialah kepemimpinan (management), yakni rangkaian aktivitas yang mengerakkan orang-orang dalam usaha kerja sama itu agar melakukan tindakan-tindakan yang benar-benar menuju tercapainya tujuan yang telah ditentukan. Administrasi disini adalah segenap proses penyelenggaraan yang teratur dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Eksekusi dari desentralisasi itu, mencakup pemberian tugas, delegasi kekuasaan, dan tuntutan pertanggung jawaban terhadap pelaksana tugas-tugas tersebut, dengan demikian maka desentralisasi merupakan keharusan yang terdapat pada semua organisasi. Pemerintah daerah juga diharuskan untuk memperhatikan kultur masyarakatnya seperti iklim geografis, turunan  penduduk, aktivitas ekonomis, kebudayaan, dan sejarah demi tercapainya otoonomi daerah yang baik.
Dilihat dari pelaksanaan fungsi dari pemerintah, desentralisasi atau otonomi daerah itu menunjukan :
1. Desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi sebagai perubahn yang terjadi dengan cepat;
2. Desentralisasi dapat melaskanakan/ melakukan tugas dengan efektif dan efesien;
3. Desentralisasi lebih inovatif;
4.Desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tidak terlepas dari cukup tidaknya kemampuan daerah dalam bidang keuangan, karena kemampuan keuang ini merupakan salah satu indikator penting guna mengukur tingkat otonomi suatu daerah serta sumber daya manusia yang baik dan adanya sinergi antara rakyat dan pemerintah. .  

Setelah baca, mohon komentarnya kawan-kawan

PENGERTIAN PAJAK, HUKUM PAJAK



Ketika mendengar kata Pajak kita selalu teringat Nama Gayus Tambunan  sebagi Mafia Pajak, yang dengan muda memperkaya dirinya sendiri,  maka dari itu penting rasanya jika kita mengenal apa sih pajak itu? dan siap sih yang wajib bayar pajak? serta untuk siapa pemungutan pajak teraebut dialokasikan:
I.          PENGERTIAN PAJAK
Banyak para ahli yang berpendapat tentang pengertian pajak diantaranya:
1.      Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RA-1999), mendefinisikan pajak sebagai bantuan uang secara insidental atau secara periodik (tanpa kontra prestasi) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (Negara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi sesuatu tatbestand (sasaran pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.
2.      Prof. Dr. PJA Adriani memberikan pengertian pajak adalah  iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan ) yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut peratura-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Banyak banyak pendapat ahli laiinnya tentan definisi pajak, jika diambil dari dua pendapat diatas serta pendapat ahli yang yang lain maka pengertian pajak adalah Iuaran wajib pajak kepada kas negara yang pemungutannya dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi untuk terlaksana roda pemerintahan. Pajak sendiri dalam UUD NKRI 1945 diatur dalam pasal 34 A yang berbunnyi “:
“Pajak dan pungutan  lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang”
Sebagaiman bunyi pasal diatas bahwa pajak diatur dengan Undang-undang, sedang undang-undang tentang perpajakan yang berlaku di Indonesia antara lain:
1.      UU No. 12 Tahun 1994 Tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
2.      UU No. 20 Tahun 1997 Tentang penerimaan negara bukan Pajak.
3.      UU No. 16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
4.      UU No. 17 Tahun 2000  Tentang  pph (pajak penghasilan).
5.      UU No. 18 Tahun 2000 Tentang  PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
6.      UU No. 34 Tahun 2000 Tentang pajak Daerah  dan Retribusi Daerah


II.       Pengertian Hukum pajak
Hukum pajak adalah  keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara .
Jadi hukum pajak merupakan bagian dari pada hukum publik yaitu  hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan wajibpajak/subjek (orang atau badan hukum).
Pemerintah berperan penting dalam fungsinya sebagai pemungut pajak dan rakyat dalam kedudukannya sebagai subjek pajak (wajib pajak), karena adanya hubungan seperti itu maka hukum pajak digolongkan sebagai hukum publik.