Selasa, 05 Maret 2013

PEMERINTAH DAERAH DAN OTONOMI DESENTRALISASI



Pengertian pemerintah Daerah (Pemda) diatur dalam  pasal 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah , adalah  penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah  dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dalam hal organisasi kekuasaannya negara indonesia telah memilih “otonomi daerah” dari pada pemusatan kekuasaan dengan konsekwensinya yaitu “desentralisai”. Dari segi politis, desentralisasi bertujuan menghindarkan penumpukan atau konsentrasi kekuasaan disatu pihak saja, yang akhirnya dapat menimbulkan kekuasaan yang diktator. Desentralisai dipandang sebagai suatu usaha pendemokrasian, mengikut sertakan rakyat untuk aktif dalam  pembangunan daerahnya masing-masing, sehingga ada hubungan yang efektif dan efesien antara pemerintah daerah dan masyarakatnya,
Beberapa argumentasi  yang diajukan dalam rangka kelanjaran dan efesiensi antara lain:
a.       Bahwa rakyat di daerah adalah berkewajiban memajukan daerahnya.
b.      Bahwa rakyat daerah itu lebih erat hubungannya dan lebih kenal dengan kepentingan-kepentingannya
c.       Bahwa penyelesaian suatu masalah dapat dilakukan secara lebih serasi dengan sifat dan kondisi daerah yang bersangkutan
d.      Pengurusan setempat mengenai beberapa hal, dapat lebih jauh dari tempat  yang bersangkutan.
Dari segi administratif otonomi daerah yang salah satu unsur utamanya, ialah kepemimpinan (management), yakni rangkaian aktivitas yang mengerakkan orang-orang dalam usaha kerja sama itu agar melakukan tindakan-tindakan yang benar-benar menuju tercapainya tujuan yang telah ditentukan. Administrasi disini adalah segenap proses penyelenggaraan yang teratur dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Eksekusi dari desentralisasi itu, mencakup pemberian tugas, delegasi kekuasaan, dan tuntutan pertanggung jawaban terhadap pelaksana tugas-tugas tersebut, dengan demikian maka desentralisasi merupakan keharusan yang terdapat pada semua organisasi. Pemerintah daerah juga diharuskan untuk memperhatikan kultur masyarakatnya seperti iklim geografis, turunan  penduduk, aktivitas ekonomis, kebudayaan, dan sejarah demi tercapainya otoonomi daerah yang baik.
Dilihat dari pelaksanaan fungsi dari pemerintah, desentralisasi atau otonomi daerah itu menunjukan :
1. Desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi sebagai perubahn yang terjadi dengan cepat;
2. Desentralisasi dapat melaskanakan/ melakukan tugas dengan efektif dan efesien;
3. Desentralisasi lebih inovatif;
4.Desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tidak terlepas dari cukup tidaknya kemampuan daerah dalam bidang keuangan, karena kemampuan keuang ini merupakan salah satu indikator penting guna mengukur tingkat otonomi suatu daerah serta sumber daya manusia yang baik dan adanya sinergi antara rakyat dan pemerintah. .  

Setelah baca, mohon komentarnya kawan-kawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar