Pengertian
pemerintah Daerah (Pemda) diatur dalam
pasal 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah , adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945.
Dalam hal
organisasi kekuasaannya negara indonesia telah memilih “otonomi daerah” dari
pada pemusatan kekuasaan dengan konsekwensinya yaitu “desentralisai”. Dari segi
politis, desentralisasi bertujuan menghindarkan penumpukan atau konsentrasi
kekuasaan disatu pihak saja, yang akhirnya dapat menimbulkan kekuasaan yang
diktator. Desentralisai dipandang sebagai suatu usaha pendemokrasian, mengikut
sertakan rakyat untuk aktif dalam
pembangunan daerahnya masing-masing, sehingga ada hubungan yang efektif
dan efesien antara pemerintah daerah dan masyarakatnya,
Beberapa
argumentasi yang diajukan dalam rangka
kelanjaran dan efesiensi antara lain:
a.
Bahwa rakyat di daerah adalah
berkewajiban memajukan daerahnya.
b.
Bahwa rakyat daerah itu lebih erat
hubungannya dan lebih kenal dengan kepentingan-kepentingannya
c.
Bahwa penyelesaian suatu masalah dapat
dilakukan secara lebih serasi dengan sifat dan kondisi daerah yang bersangkutan
d.
Pengurusan setempat mengenai beberapa
hal, dapat lebih jauh dari tempat yang
bersangkutan.
Dari segi
administratif otonomi daerah yang salah satu unsur utamanya, ialah kepemimpinan
(management), yakni rangkaian aktivitas yang mengerakkan orang-orang dalam
usaha kerja sama itu agar melakukan tindakan-tindakan yang benar-benar menuju
tercapainya tujuan yang telah ditentukan. Administrasi disini adalah segenap
proses penyelenggaraan yang teratur dalam setiap usaha kerja sama sekelompok
manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Eksekusi dari
desentralisasi itu, mencakup pemberian tugas, delegasi kekuasaan, dan tuntutan pertanggung jawaban terhadap pelaksana tugas-tugas
tersebut, dengan demikian maka desentralisasi merupakan keharusan yang terdapat
pada semua organisasi. Pemerintah daerah juga diharuskan untuk memperhatikan
kultur masyarakatnya seperti iklim geografis, turunan penduduk, aktivitas ekonomis, kebudayaan,
dan sejarah demi tercapainya otoonomi daerah yang baik.
Dilihat dari pelaksanaan fungsi dari pemerintah, desentralisasi atau otonomi daerah itu menunjukan :
1. Desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi sebagai perubahn yang terjadi dengan cepat;
2. Desentralisasi dapat melaskanakan/ melakukan tugas dengan efektif dan efesien;
3. Desentralisasi lebih inovatif;
4.Desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tidak terlepas dari cukup tidaknya kemampuan daerah dalam bidang keuangan, karena kemampuan keuang ini merupakan salah satu indikator penting guna mengukur tingkat otonomi suatu daerah serta sumber daya manusia yang baik dan adanya sinergi antara rakyat dan pemerintah. .
1. Desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi sebagai perubahn yang terjadi dengan cepat;
2. Desentralisasi dapat melaskanakan/ melakukan tugas dengan efektif dan efesien;
3. Desentralisasi lebih inovatif;
4.Desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah tidak terlepas dari cukup tidaknya kemampuan daerah dalam bidang keuangan, karena kemampuan keuang ini merupakan salah satu indikator penting guna mengukur tingkat otonomi suatu daerah serta sumber daya manusia yang baik dan adanya sinergi antara rakyat dan pemerintah. .
Setelah baca, mohon komentarnya kawan-kawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar